Kamis, 09 April 2020

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

A. Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia  dari capaian pembelajaran,yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya serta kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.   

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek keilmuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran  (learning outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang telah dilampauinya, yang setara dengan deskriptor kualifikasi untuk suatu jenjang tertentu. Terkait dengan proses pendidikan, capaian pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal atau nonformal. Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau karir seseorang selama bekerja. Pinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi masing-masing. Pada proses penyusunan konsep-konsep KKNI, studi banding juga telah dilakukan ke berbagai negara untuk dapat mengembangkan KKNI yang sebanding dengan kerangka kualifikasi negaranegara lain. Kesepadanan antara KKNI dengan kerangka kualifikasi negara-negara lain sangat
diperlukan agar KKNI dapat dipahami dan diakui sebagai sebuah sistem kualifikasi yang handal dan terpercaya. Selanjutnya, dengan adanya pengakuan dan kepercayaan terhadap KKNI maka kerjasama atau program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan antara Indonesia dengan negara-negara lain akan lebih mudah diwujudkan. 


Indonesia menganut unified system atau sistem terpadu. Capaian pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik, vokasi maupun profesi untuk jenjang kualifikasi yang sama atau setara, bahkan dapat disetarakan dengan hasil pendidikan nonformal atau informal, mendapat perhatian dalam KKNI. Oleh karena itu, KKNI di Indonesia disusun sebagai satu kesatuan kerangka kualifikasi untuk seluruh sektor pendidikan, pelatihan, dan ketenagakerjaan. Sebagai sebuah kebijakan yang memiliki implikasi luas di masyarakat, KKNI harus dikembangkan dengan teliti, disertai dengan tahapan-tahapan yang jelas dan mendorong keikutsertaan semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehingga hasil-hasil yang dicapa merupakan kesepakatan bersama. Implementasi KKNI diharapkan dapat: (a) meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan nasional; (b) meningkatkan pengakuan masyarakat internasional terhadap hasil pendidikan dan pelatihan nasional; (c) meningkatkan pengakuan terhadap hasil pendidikan nonformal dan informal oleh sistem pendidikan formal; serta (d) meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kualitas dan relevansi tenaga kerja yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan pelatihan nasional.


B. Peran KKNI
Secara umum KKNI diharapkan dapat melahirkan suatu sistem penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki peran sebagai berikut : 

• KKNI harus mampu secara komprehensif dan berkeadilan menampung kebutuhan semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan serta memperoleh kepercayaan masyarakat luas.

• KKNI diharapkan memiliki jumlah jenjang dan deskripsi kualifikasi yang jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional 

•  KKNI  yang  akan  dikembangkan  harus  bersifat  lentur  (flexible)  sehingga  dapat mengantisipasi  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  kebutuhan  keilmuan, keahian  dan  keterampilan  di  tempat  kerja  serta  selalu  dapat  diperbaharui  secara berkelanjutan.  Sifat  lentur  yang  dimiliki  KKNI  harus  dapat  pula  memberikan  peluang seluas-luasnya  bagi  seseorang  untuk  mencapai  jenjang  kualifikasi  yang  sesuai  melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur ke jalur kualifikasi yang lain. 

•  KKNI  hendaknya  menjadi  salah  satu  pendorong  program-program  peningkatan  mutu baik dari pihak penghasil maupun pengguna tenaga kerja sehingga kesadaran terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia dapat diwujudkan secara nasional. 

•  KKNI  harus  mencakup  pengembangan  sistem  penjaminan  mutu  yang  memiliki  fungsi pemantauan  (monitoring)  dan  pengkajian  (assessment)  terhadap  badan  atau  lembaga yang  terkait  dengan  proses-proses  penyetaraan  capaian  pembelajaran  dengan  jenjang kualifikasi yang sesuai. 

•  KKNI  harus  secara  akuntabel  dapat  memberikan  peluang  pergerakan  tenaga  kerja  dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya.  

•  KKNI  harus  dapat  menjadi  panduan  bagi  para  pencari  kerja  yang  baru  maupun  lama dalam upaya meningkatkan taraf hidup atau karir ditempat kerja masing-masing. 

•  KKNI  diharapkan  dapat  menguatkan  integrasi  dan  koordinasi  badan  atau  lembaga penjaminan  atau  peningkatan  mutu  yang  telah  ada,  seperti  Badan  Standar  Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Akreditasi Nasional (BAN), Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan lain-lain. 

•  KKNI  diharapkan  mencakup  sistem  Rekognisi  Pembelajaran  Lampau  (RPL)  sedemikian sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi. 


C. Jenjang Kualifikasi Pada KKNI

KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai  kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi  penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskripsi setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui  keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Penjenjangan kualifikasi pada KKNI dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi tidak  serta-merta berarti bahwa jenjang tertinggi KKNI tersebut lebih tinggi dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Eropa (8 jenjang) dan Hongkong (7 jenjang) atau sebaliknya lebih rendah dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Selandia Baru (10 jenjang). Hal ini lebih tepat dimaknai bahwa jenis kualifikasi pada KKNI dirancang untuk memungkinkan setiap jenjang kualifikasinya bersesuaian dengan kebutuhan bersama antara penghasil dan pengguna lulusan, kultur pendidikan/pelatihan/kursus di Indonesia saat ini dan gelar lulusan setiap jalur pendidikan yang berlaku di Indonesia. 
    
Di dalam pengembangannya, jenjang-jenjang kualifikasi pada KKNI merupakan jembatan untuk menyetarakan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai di dunia kerja, melalui pelatihan berbasis kompetensi (Competence Based Training = CBT) atau program peningkatan jenjang karir. Secara skematik pencapaian setiap jenjang atau peningkatan ke jenjang yang lebih tinggi pada KKNI dapat dilakukan melalui empat tapak jalan (pathways) atau kombinasi dari keempatnya. Tapak jalan tersebut seperti diilustrasikan pada Gambar-1 terdiri dari tapak jalan melalui pendidikan formal, pengembangan profesi, peningkatan karir di industri, dunia kerja atau melalui akumulasi pengalaman individual.    

Dengan pendekatan tersebut maka KKNI dapat dijadikan rujukan oleh 4 (empat) pemangku kepentingan yang menggunakan pendekatan masing-masing dalam peningkatan jenjang kualifikasi.  Misalnya, sektor pendidikan formal dapat menggunakan KKNI sebagai rujukan dalam merencanakan sistem pembelajaran perguruan tinggi di Indonesia sehingga dapat dengan tepat memposisikan kemampuan lulusannya pada salah satu jenjang kualifikasi KKNI dan memperkirakan kesetaraannya dengan jenjang karir di dunia kerja. Dari sisi lain, pengguna lulusan, asosiasi industri atau dunia kerja secara umum juga dapat merujuk KKNI untuk memperkirakan kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja dan memposisikannya pada jenjan karir serta memberikan remunerasi yang sesuai. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh penjenjangan keprofesian di ranah asosiasi profesi. Pemangku kepentingan dari kelompok masyarakat luas juga diakui memiliki jenjang kualifikasi tertentu dalam KKNI karena memiliki pengalaman otodidak yang memenuhi atau sesuai dengan deskripsi kualifikasi pada jenjang tertentu. 

Konsep dasar KKNI tersebut mengandung makna kesetaraan dan pengakuan yang disepakati bersama antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu KKNI harus dilengkapi dengan  mekanisme dan aturan-aturan yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan adanya saling pengakuan. Dalam ranah pendidikan, dunia kerja dan keprofesian, mekanisme dan aturan-aturan tersebut mungkin telah ada dan disusun dengan baik, akan tetapi untuk ranah masyarakat luas hal ini memerlukan panataan yang komprehensif dengan memperhatikan unsur-unsur mutu, akuntabilitas dan integritas.  




Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh enam parameter utama
yaitu
(a) Ilmu pengetahuan (science), 
(b) pengetahuan (knowledge), 
(c) pengetahuan prakatis (know-how), 
(d) keterampilan (skill), 
(e) afeksi (affection) dan
(f) kompetensi (competency)
.
Ke-enam parameter yang terkandung dalam masing-masing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi.

 1. Ilmu pengetahuan (science) dideskripsikan sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangunpengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisa yang terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial. 

2. Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau  pendidikan untuk keperluan tertentu.  

3. Pemahaman (know-how) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.
  
4. Keterampilan (skill) dideskripsikan sebagai kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif. 

5. Afeksi (Affection)  dideskripsikan sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan  oleh karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas. 

6. Kompetensi  (competency) adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. 

KKNI memuat deskriptor-deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja
berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial. 

 Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut: 
1. Kemampuan di bidang kerja. Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai  dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai dan memahami kondisi atau standar proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. 

2. Lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai, dimaksudkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut. 

3. Kemampuan manajerial, menunjukkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya tersebut.  Penjenjangan dalam KKNI memiliki karakteristik. dimana dalam sSetiap deskriptor KKNI untuk pada jenjang kualifikasi yang sama dapat mengandung atau terdiri dari komposisi unsur-unsur keilmuan (science), pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how atau understanding) dan keterampilan (skill) yang bervariasi satu dengan yang lain. Hal ini berarti pula bahwa  setiap capaian pembelajaran suatu pendidikan dapat memiliki kandungan keterampilan (skill) yang lebih menonjol dibandingkan dengan keilmuan-nya (science), akan tetapi diberikan pengakuan penjenjangan kualifikasi yang setara. Karakteristik lainnya adalah jenjang kualifikasi yang semakin tinggi akan memiliki deskriptor KKNI yang semakin berkarakter keilmuan (science), sedangkan semakin rendah suatu kualifikasi akan semakin menekankan pada penguasaan
keterampilan (skill). (https://img.akademik.ugm.ac.id/dokumen/kkni/kkni_001_dokumen_kkni.pdf)


D. Hubungan KKNI Terhadap Etika Profesi

KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. secara umum sebagai dasar pengkualifikasian dari etika kerja dan profesi di suatu bidang. Profesi yang ada harus melampui kualifikasi yang disyaratkan sesuai dengan level yang disyaratkan. 

E. Karakteristik Proffesional Bidang Teknik

Profesi teknik paling banyak ditekuni pada dunia kerja, untuk itu perlu adanya kualifikasi bahwa seseorang dikatakan proffesional dibidang teknik tersebut. berikut Karakteristik Proffesional di bidang Teknik secara umum
a. Menguasai pada bidang teknik yang di tekuni, baik secara teoritis maupun praktis
b. Menempuh bidang pendidikan formal, informal, atau nonformal sesuai bidang teknik yang dipelajari
c. Adanya sertifikasi keahlian teknik dari lembaga pemerintah maupun non-pemerintah
d. Adanya lisensi teknik yang menunjukkan profesi teknik tersebut dikuasai.

F. Karakteristik Proffesional Bidang Teknik Informatika

Secara umum teknik informatika bukan termasuk kedalam golongan teknik umum melainkan teknik khusus yang terkonsentrasi ke bidang ilmu komputer. lulusan dari Teknik Informatika masuk kedalam sarjana ilmu komputer. namun demikian teknik informatika memiliki kualifikasi khusus yang harus dikuasai untuk menjadi seorang ahli dibidang Informatika.

berdasarkan informasi yang dihimpun, indonesia tegabung dalam SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.

Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini,  yaitu:
A.  Cross Country, cross-enterprise applicability Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
B.  Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
C.  Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
D. Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing. 

G. Kesimpulan
Setiap profesi yang di tekuni harus adanya kualifikasi yang harus dipenuhi guna membuktikan bahwa seorang layak disebut proffesional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal Etika Profesi

1. Sebutkan prinsip dasar di dalam etika profesi! 2. Sebutkan fungsi kode etik profesi menurut Sumaryono! 3. Bagaimana menjadi pekerja sos...