1. Sebutkan prinsip dasar di dalam etika profesi!
2. Sebutkan fungsi kode etik profesi menurut Sumaryono!
3. Bagaimana menjadi pekerja sosial yang berkualitas dan “disukai”?
Teknologi masa kini
Indahnya ilmu bagaikan setetes air di gurun pasir | muda berkarya, masa tua bersahaja
Kamis, 09 April 2020
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
A. Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia dari capaian pembelajaran,yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya serta kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek keilmuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang telah dilampauinya, yang setara dengan deskriptor kualifikasi untuk suatu jenjang tertentu. Terkait dengan proses pendidikan, capaian pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal atau nonformal. Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau karir seseorang selama bekerja. Pinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi masing-masing. Pada proses penyusunan konsep-konsep KKNI, studi banding juga telah dilakukan ke berbagai negara untuk dapat mengembangkan KKNI yang sebanding dengan kerangka kualifikasi negaranegara lain. Kesepadanan antara KKNI dengan kerangka kualifikasi negara-negara lain sangat
diperlukan agar KKNI dapat dipahami dan diakui sebagai sebuah sistem kualifikasi yang handal dan terpercaya. Selanjutnya, dengan adanya pengakuan dan kepercayaan terhadap KKNI maka kerjasama atau program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan antara Indonesia dengan negara-negara lain akan lebih mudah diwujudkan.
Indonesia menganut unified system atau sistem terpadu. Capaian pembelajaran untuk jenis pendidikan akademik, vokasi maupun profesi untuk jenjang kualifikasi yang sama atau setara, bahkan dapat disetarakan dengan hasil pendidikan nonformal atau informal, mendapat perhatian dalam KKNI. Oleh karena itu, KKNI di Indonesia disusun sebagai satu kesatuan kerangka kualifikasi untuk seluruh sektor pendidikan, pelatihan, dan ketenagakerjaan. Sebagai sebuah kebijakan yang memiliki implikasi luas di masyarakat, KKNI harus dikembangkan dengan teliti, disertai dengan tahapan-tahapan yang jelas dan mendorong keikutsertaan semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehingga hasil-hasil yang dicapa merupakan kesepakatan bersama. Implementasi KKNI diharapkan dapat: (a) meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan nasional; (b) meningkatkan pengakuan masyarakat internasional terhadap hasil pendidikan dan pelatihan nasional; (c) meningkatkan pengakuan terhadap hasil pendidikan nonformal dan informal oleh sistem pendidikan formal; serta (d) meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kualitas dan relevansi tenaga kerja yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan pelatihan nasional.
B. Peran KKNI
Secara umum KKNI diharapkan dapat melahirkan suatu sistem penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki peran sebagai berikut :
• KKNI harus mampu secara komprehensif dan berkeadilan menampung kebutuhan semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan serta memperoleh kepercayaan masyarakat luas.
• KKNI diharapkan memiliki jumlah jenjang dan deskripsi kualifikasi yang jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional
• KKNI yang akan dikembangkan harus bersifat lentur (flexible) sehingga dapat mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan keilmuan, keahian dan keterampilan di tempat kerja serta selalu dapat diperbaharui secara berkelanjutan. Sifat lentur yang dimiliki KKNI harus dapat pula memberikan peluang seluas-luasnya bagi seseorang untuk mencapai jenjang kualifikasi yang sesuai melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur ke jalur kualifikasi yang lain.
• KKNI hendaknya menjadi salah satu pendorong program-program peningkatan mutu baik dari pihak penghasil maupun pengguna tenaga kerja sehingga kesadaran terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia dapat diwujudkan secara nasional.
• KKNI harus mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai.
• KKNI harus secara akuntabel dapat memberikan peluang pergerakan tenaga kerja dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya.
• KKNI harus dapat menjadi panduan bagi para pencari kerja yang baru maupun lama dalam upaya meningkatkan taraf hidup atau karir ditempat kerja masing-masing.
• KKNI diharapkan dapat menguatkan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Akreditasi Nasional (BAN), Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan lain-lain.
• KKNI diharapkan mencakup sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sedemikian sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi.
C. Jenjang Kualifikasi Pada KKNI
KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskripsi setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Penjenjangan kualifikasi pada KKNI dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi tidak serta-merta berarti bahwa jenjang tertinggi KKNI tersebut lebih tinggi dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Eropa (8 jenjang) dan Hongkong (7 jenjang) atau sebaliknya lebih rendah dari jenjang kualifikasi yang berlaku di Selandia Baru (10 jenjang). Hal ini lebih tepat dimaknai bahwa jenis kualifikasi pada KKNI dirancang untuk memungkinkan setiap jenjang kualifikasinya bersesuaian dengan kebutuhan bersama antara penghasil dan pengguna lulusan, kultur pendidikan/pelatihan/kursus di Indonesia saat ini dan gelar lulusan setiap jalur pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam pengembangannya, jenjang-jenjang kualifikasi pada KKNI merupakan jembatan untuk menyetarakan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai di dunia kerja, melalui pelatihan berbasis kompetensi (Competence Based Training = CBT) atau program peningkatan jenjang karir. Secara skematik pencapaian setiap jenjang atau peningkatan ke jenjang yang lebih tinggi pada KKNI dapat dilakukan melalui empat tapak jalan (pathways) atau kombinasi dari keempatnya. Tapak jalan tersebut seperti diilustrasikan pada Gambar-1 terdiri dari tapak jalan melalui pendidikan formal, pengembangan profesi, peningkatan karir di industri, dunia kerja atau melalui akumulasi pengalaman individual.
Dengan pendekatan tersebut maka KKNI dapat dijadikan rujukan oleh 4 (empat) pemangku kepentingan yang menggunakan pendekatan masing-masing dalam peningkatan jenjang kualifikasi. Misalnya, sektor pendidikan formal dapat menggunakan KKNI sebagai rujukan dalam merencanakan sistem pembelajaran perguruan tinggi di Indonesia sehingga dapat dengan tepat memposisikan kemampuan lulusannya pada salah satu jenjang kualifikasi KKNI dan memperkirakan kesetaraannya dengan jenjang karir di dunia kerja. Dari sisi lain, pengguna lulusan, asosiasi industri atau dunia kerja secara umum juga dapat merujuk KKNI untuk memperkirakan kualifikasi yang dimiliki oleh pencari kerja dan memposisikannya pada jenjan karir serta memberikan remunerasi yang sesuai. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh penjenjangan keprofesian di ranah asosiasi profesi. Pemangku kepentingan dari kelompok masyarakat luas juga diakui memiliki jenjang kualifikasi tertentu dalam KKNI karena memiliki pengalaman otodidak yang memenuhi atau sesuai dengan deskripsi kualifikasi pada jenjang tertentu.
Konsep dasar KKNI tersebut mengandung makna kesetaraan dan pengakuan yang disepakati bersama antar pemangku kepentingan. Oleh karena itu KKNI harus dilengkapi dengan mekanisme dan aturan-aturan yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan adanya saling pengakuan. Dalam ranah pendidikan, dunia kerja dan keprofesian, mekanisme dan aturan-aturan tersebut mungkin telah ada dan disusun dengan baik, akan tetapi untuk ranah masyarakat luas hal ini memerlukan panataan yang komprehensif dengan memperhatikan unsur-unsur mutu, akuntabilitas dan integritas.
Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh enam parameter utama
yaitu
(a) Ilmu pengetahuan (science),
(b) pengetahuan (knowledge),
(c) pengetahuan prakatis (know-how),
(d) keterampilan (skill),
(e) afeksi (affection) dan
(f) kompetensi (competency)
.
Ke-enam parameter yang terkandung dalam masing-masing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi.
1. Ilmu pengetahuan (science) dideskripsikan sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangunpengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisa yang terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial.
2. Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.
3. Pemahaman (know-how) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.
4. Keterampilan (skill) dideskripsikan sebagai kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif.
5. Afeksi (Affection) dideskripsikan sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan oleh karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas.
6. Kompetensi (competency) adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.
KKNI memuat deskriptor-deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja
berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial.
Uraian tentang parameter pembentuk setiap Deskriptor KKNI adalah sebagai berikut:
1. Kemampuan di bidang kerja. Komponen ini menjelaskan kemampuan seseorang yang sesuai dengan bidang kerja terkait, mampu menggunakan metode/cara yang sesuai dan mencapai hasil dengan tingkat mutu yang sesuai dan memahami kondisi atau standar proses pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai, dimaksudkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan cabang keilmuan yang dikuasai seseorang dan mampu mendemonstrasikan kemampuan berdasarkan cabang ilmu yang dikuasainya tersebut.
3. Kemampuan manajerial, menunjukkan bahwa deskriptor kualifikasi harus menjelaskan lingkup tanggung jawab seseorang dan standar sikap yang dimilikinya untuk melaksanakan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya tersebut. Penjenjangan dalam KKNI memiliki karakteristik. dimana dalam sSetiap deskriptor KKNI untuk pada jenjang kualifikasi yang sama dapat mengandung atau terdiri dari komposisi unsur-unsur keilmuan (science), pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how atau understanding) dan keterampilan (skill) yang bervariasi satu dengan yang lain. Hal ini berarti pula bahwa setiap capaian pembelajaran suatu pendidikan dapat memiliki kandungan keterampilan (skill) yang lebih menonjol dibandingkan dengan keilmuan-nya (science), akan tetapi diberikan pengakuan penjenjangan kualifikasi yang setara. Karakteristik lainnya adalah jenjang kualifikasi yang semakin tinggi akan memiliki deskriptor KKNI yang semakin berkarakter keilmuan (science), sedangkan semakin rendah suatu kualifikasi akan semakin menekankan pada penguasaan
keterampilan (skill). (https://img.akademik.ugm.ac.id/dokumen/kkni/kkni_001_dokumen_kkni.pdf)
D. Hubungan KKNI Terhadap Etika Profesi
KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. secara umum sebagai dasar pengkualifikasian dari etika kerja dan profesi di suatu bidang. Profesi yang ada harus melampui kualifikasi yang disyaratkan sesuai dengan level yang disyaratkan.
E. Karakteristik Proffesional Bidang Teknik
Profesi teknik paling banyak ditekuni pada dunia kerja, untuk itu perlu adanya kualifikasi bahwa seseorang dikatakan proffesional dibidang teknik tersebut. berikut Karakteristik Proffesional di bidang Teknik secara umum
a. Menguasai pada bidang teknik yang di tekuni, baik secara teoritis maupun praktis
b. Menempuh bidang pendidikan formal, informal, atau nonformal sesuai bidang teknik yang dipelajari
c. Adanya sertifikasi keahlian teknik dari lembaga pemerintah maupun non-pemerintah
d. Adanya lisensi teknik yang menunjukkan profesi teknik tersebut dikuasai.
F. Karakteristik Proffesional Bidang Teknik Informatika
Secara umum teknik informatika bukan termasuk kedalam golongan teknik umum melainkan teknik khusus yang terkonsentrasi ke bidang ilmu komputer. lulusan dari Teknik Informatika masuk kedalam sarjana ilmu komputer. namun demikian teknik informatika memiliki kualifikasi khusus yang harus dikuasai untuk menjadi seorang ahli dibidang Informatika.
berdasarkan informasi yang dihimpun, indonesia tegabung dalam SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
A. Cross Country, cross-enterprise applicability Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
B. Function Oriented bukan tittle oriented Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
C. Testable / certificable Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
D. Applicable Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
G. Kesimpulan
Setiap profesi yang di tekuni harus adanya kualifikasi yang harus dipenuhi guna membuktikan bahwa seorang layak disebut proffesional.
Senin, 23 Maret 2020
Tugas Etika dan Bisnis
Nama
: Ismail Fikkry / MK : Etika Bisnis dan Profesi / 16020054
1. Hubungan
Etika, Filsafat, dan dan ilmu pengetahuan :
Filsafat
adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang
hidup manusia. Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral. Filsafat
moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia. Filsafat
mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara
yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini
Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah
besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan
suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf.
Kesimpulan
: Suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan
kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama
manusia.
2. Hubungan
Etika antara etika, moral, norma dan Hukum
Hubungan
antara etika, moral, norma, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia
berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan
yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun
telah diatur.
3. Hubungan
antara etika,agama dan adat
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Adat istiadat dapat dimaksudkan dengan Etika perangai yang
diartikan sebagai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
bermasyarakat di daerah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika
perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan
hasil penilaian perilaku. (Sumaryono (1995))
Hubungan
antara ETIKA dan AGAMA
Etika
tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan
orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya.
Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan
orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.
Etika
mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada
wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang
mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan
pandangan dunia.
4. Empat
Prespektif pendekatan standar profesional
Untuk
mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu
standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989),
standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu:
a.
Pendekatan Berorientasi Filosofis.
b.
Pendekatan Perkembangan Bertahap.
c.
Pendekatan Berorientasi Karakteristik.
d.
Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional
5. Isu
Pokok Etika Komputer
a) Kejahatan
Komputer
Kejahatan yang
dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya. Virus, spam, penyadapan,
carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
b) Cyber
ethics
Implikasi dari INTERNET
( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak
terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
c) Diperlukan
adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
d) E-commerce
Otomatisasi bisnis
dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari
transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi
negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
e) Pelanggaran
HAKI
Masalah pengakuan hak
atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
f) Tanggung
jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung
jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 ).
6. Jelaskan
dan contoh isu etika moral dan isu etika bisnis
·
Etika dari Human Resource Management
(HRM) mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara the
employer-employee (majikan-pegawai), seperti hak-hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh masing-masing.
Isu-3: Ethics of human
resource management
CONTOH:
·
isu-isu discrimination termasuk
diskiminasi berdasar usia (ageism), gender, ras, agama, disability
people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual harrassment.
·
Isi-isu yang terkait dengan representasi
dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting, strike breaking.
·
Isu-isu yang mempengaruhi privacy
karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing.
7. Perbedaan
antara profesi, profesional dan profesionalisme
Dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur
profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme
sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan
akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme
sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis
pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi
adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang
dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.”
Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi
adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas….”
Jika
dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian
dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata
profesi terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut
kepada seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9)
Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan
Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, “Suatu kemampuan dan
keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan
masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa
profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian,
kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk
dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu
diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157)
profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur
dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan
kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163)
adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana
dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah
dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
8. Perbedaan
norma – norma dalam masyarakat
·
Norma ( kaedah ) AGAMA
Berasal dari TUHAN / ALLAH
Sanksinya bersifat internal (dosa )
Isinya
ditujukan pada sikap lahir dan bathin
Daya
kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
·
Norma ( kaedah ) KESUSILAAN / MORAL
Bersumber
pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
Sanksinya
bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
Isinya
ditujukan pada sikap bathin
Bertujuan
untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
Daya
kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
·
Norma ( kaedah ) KESOPANAN
Bersumber dari masyarakat yang tidak
terorganisir
Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud
teguran, celaan dan pengusiran
Isinya ditujukan pada sikap lahir
Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
Daya kerjanya pada kewajiban
·
Norma ( kaedah ) HUKUM
Bersumber dari masyarakat yang diwakili
oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud
pidana mati, penjara kurungan dan denda
Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
Daya kerjanya mengharmonisasikan antara
hak dan kewajiban
Etika dan Profesi
1. Pengertian Etika dan Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system”.
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial(profesi) itu sendiri.
Sedangkan
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus.
Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab
disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi
yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
2. Jenis-jenis Etika
Etika
Umum yang berisi prinsip serta moral dasar
Etika
Khusus atau etika terpan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi
lagi menjadi etika individual dan etika sosial. dan jenis etika sosial yakni :
v
Sikap terhadap sesama
v
Etika keluarga
v
Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang
informasi
v
Etika politik
v
Etika lingkungan hidup,
Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau
pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran
baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika
selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika
dengan moralitas.
3. Konsep Etika Profesi
Etika
berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau
baik. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan
bagaimana manusia harus bertindak.
Ø
Norma hukum berasal dari hukum
Ø
Norma agama berasal dari agama
Ø
Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
Ø
Norma moral berasal dari etika
Etika
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah
sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan seperti :
Ø
Etika terhadap sesama
Ø
Etika terhadap keluarga
Ø
Etika terhadap profesi
Ø
Etika terhadap politik
Ø
Etika terhadap lingkungan hidup
Ø
Kritik ideologi
4. Kode Etik
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Sift dan orientasi kode etik hendaknya :
v
Singkat
v
Sederhana
v
Jelas dan konsisten
v
Masuk akal
v
Dapat di terima
v
Praktis dan dapat di laksanakan
v
Komprehensif dan lengkap
v
Positif dalam formulasinya
Sebagai
contoh Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut
:
a.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
f.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
g.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
h.
Fungsi Profesi
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang di
gariskan. Dan kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
i. Fungsi Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
5. Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Etika
1)
Kebutuhan Individu
2)
Tidak Ada Pedoman
3)
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4)
Lingkungan Yang Tidak Etis
5)
Perilaku Dari Komunitas
6. Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial. Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
Sanksi Hukum. Skala besar, merugikan hak pihak lain.
7. Sistem Penilaian Etika
Titik
berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau
jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu
budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati
atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan. Dan isi dari karsa
inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini
ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.
Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
8. Peran Etika
Peran
etika dibutuhkan dalam kegiatan analisis fungsi sebagai dasar dalam menganalisa
apakah langkah-langkah yang telah diterapkan sesuai dengan aturan yang terdapat
dalam hukum. Peran etika dibutuhkan dalam kegiatan proses pembangkitan ide atau
alternative sebagai dasar dalam konsep pengembangan. Dimana konsep pengembangan
alternatif yang diusulkan harus murni dari konsep pribadi, bukan sebagai
kegiatan plagiat.
Menentukan
alternative sangat dibutuhkan dalam memilih dari berbagai macam alternatif yang
ada. Dengan demikian kita dapat menentukan arah dari konsep pengembangan
fungsi. Dimana alternative yang dipilih telah memenuhi beberapa persyaratan,
misalnya memenuhi kebutuhan konsumen, tidak merugikan konsumen, tidak
memerlukan biaya investasi peralatan yang mahal, serta dapat meningkatkan
keuntungan dari perusahaan, dll.
Dalam
hal ini peran etika sebagai dasar pertimbangan dalam memilih alternatif (missal
produk telah sesuai dengan normal moral dan asusila yang berlaku). Peran etika
dibutuhkan dalam proses membuat prototype sebagai dasar pemikiran dalam
pemilihan bahan baku yang aman bagi konsumen. Misal bahan baku dari melamin,
timbal tidak dipergunakan sebagai bahan baku karena berbahaya bagi konsumen.
9. Peranan Etika Dalam Profesi
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Secara
etimologis, etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima umum tentang
sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada
ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas, sementara etika umumnya
lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan di pelbagai wacana
etika. Akhir-akhir ini istilah etika mulai digunakan secara bergantian dengan
filsafat moral sebab dalam banyak hal, filsafat moral juga mengkaji secara
cermat prinsip-prinsip etika.
10. Teori - Teori Etika
a.
Utilitarianisme
Utilitarianisme
menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan ini meningkatkan
derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan
serajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan.
Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana
yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin
benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa
perkiraan terbaik bisa saja salah.
b.
Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis).
Pada
dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam
analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya.
Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling
tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah
untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya
hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal
lahir juga.
c.
Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika
kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan
tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan,,
etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan
semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
Etika
kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu
mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus
dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa
hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat
individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering
terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
d.
Etika Moralitas
Pada
dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi
orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika
tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika
moral lebih bersifat pribadi, namun moral pribadi akan berkaitan erat dengan
moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka
perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Dalam
memecahkan masalah, kita tidak perlu bingung untuk memilih teori mana yang
sebaiknya digunakan, sebab kita dapat menggunakan semua teori itu untuk
menganalisis suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dan melihat hasil
apa yang diberikan masing-masing teori itu kepada kita.
Etika
= Pemikiran kritis dan mendasar mengenai ajaran-ajaran moral atau Etika sebagai
Imu tentang moralitas. Etika bukan ajaran moral juga bukan tambahan ajaran
moral. Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik. Itu tugas ajaran
moral. Etika berfungsi sebagai orientasi kritis diperlukan karena kita
dihadapkan dengan pluralisme moral.
11. Etika Aktifitas Rekayasa meliputi:
a. Identifikasi kebutuhan (contoh : sistem
perawatan)
b. Analisis fungsi tujuan
c. Analisis morfologis (penentuan alternatif
dalam analisis)
d. Penetapan alternative
e. Pembuatan prototype
f. Uji coba
g. Implementasi bahan
Langganan:
Postingan (Atom)
Soal Etika Profesi
1. Sebutkan prinsip dasar di dalam etika profesi! 2. Sebutkan fungsi kode etik profesi menurut Sumaryono! 3. Bagaimana menjadi pekerja sos...
