Nama
: Ismail Fikkry / MK : Etika Bisnis dan Profesi / 16020054
1. Hubungan
Etika, Filsafat, dan dan ilmu pengetahuan :
Filsafat
adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang
hidup manusia. Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral. Filsafat
moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia. Filsafat
mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara
yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini
Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah
besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan
suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf.
Kesimpulan
: Suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan
kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama
manusia.
2. Hubungan
Etika antara etika, moral, norma dan Hukum
Hubungan
antara etika, moral, norma, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia
berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan
yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun
telah diatur.
3. Hubungan
antara etika,agama dan adat
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Adat istiadat dapat dimaksudkan dengan Etika perangai yang
diartikan sebagai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
bermasyarakat di daerah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika
perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan
hasil penilaian perilaku. (Sumaryono (1995))
Hubungan
antara ETIKA dan AGAMA
Etika
tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan
orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya.
Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan
orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.
Etika
mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada
wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang
mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan
pandangan dunia.
4. Empat
Prespektif pendekatan standar profesional
Untuk
mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu
standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley dan Enggland (1989),
standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu:
a.
Pendekatan Berorientasi Filosofis.
b.
Pendekatan Perkembangan Bertahap.
c.
Pendekatan Berorientasi Karakteristik.
d.
Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional
5. Isu
Pokok Etika Komputer
a) Kejahatan
Komputer
Kejahatan yang
dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya. Virus, spam, penyadapan,
carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
b) Cyber
ethics
Implikasi dari INTERNET
( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak
terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
c) Diperlukan
adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
d) E-commerce
Otomatisasi bisnis
dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari
transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi
negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
e) Pelanggaran
HAKI
Masalah pengakuan hak
atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
f) Tanggung
jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung
jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 ).
6. Jelaskan
dan contoh isu etika moral dan isu etika bisnis
·
Etika dari Human Resource Management
(HRM) mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara the
employer-employee (majikan-pegawai), seperti hak-hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh masing-masing.
Isu-3: Ethics of human
resource management
CONTOH:
·
isu-isu discrimination termasuk
diskiminasi berdasar usia (ageism), gender, ras, agama, disability
people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual harrassment.
·
Isi-isu yang terkait dengan representasi
dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting, strike breaking.
·
Isu-isu yang mempengaruhi privacy
karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing.
7. Perbedaan
antara profesi, profesional dan profesionalisme
Dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur
profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme
sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan
akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme
sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis
pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi
adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang
dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.”
Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi
adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas….”
Jika
dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian
dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata
profesi terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut
kepada seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9)
Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan
Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, “Suatu kemampuan dan
keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan
masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa
profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian,
kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk
dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu
diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157)
profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur
dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan
kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163)
adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana
dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah
dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”
8. Perbedaan
norma – norma dalam masyarakat
·
Norma ( kaedah ) AGAMA
Berasal dari TUHAN / ALLAH
Sanksinya bersifat internal (dosa )
Isinya
ditujukan pada sikap lahir dan bathin
Daya
kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
·
Norma ( kaedah ) KESUSILAAN / MORAL
Bersumber
pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
Sanksinya
bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
Isinya
ditujukan pada sikap bathin
Bertujuan
untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
Daya
kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
·
Norma ( kaedah ) KESOPANAN
Bersumber dari masyarakat yang tidak
terorganisir
Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud
teguran, celaan dan pengusiran
Isinya ditujukan pada sikap lahir
Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
Daya kerjanya pada kewajiban
·
Norma ( kaedah ) HUKUM
Bersumber dari masyarakat yang diwakili
oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud
pidana mati, penjara kurungan dan denda
Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
Daya kerjanya mengharmonisasikan antara
hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar